Headlines News :
Powered by Blogger.
Home » , » Pencucian Uang, Seratusan Lebih Aset Wawan akan Disita KPK

Pencucian Uang, Seratusan Lebih Aset Wawan akan Disita KPK

Written By Unknown on Wednesday, January 15, 2014 | 8:56 AM

Jakarta - KPK memang belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Namun kabarnya, aset milik Wawan yang akan disita KPK jumlahnya lebih dari seratus.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Rabu (15/1/2014) ada setidaknya 150 item aset milik Wawan yang diduga didapatkan dari dana hasil korupsi. Aset-aset itu berasal dari perolehan dalam kurun waktu 2002-2013.

KPK menerapkan Pasal UU Pencucian Uang no 8 Tahun 2010 dan juga versi lama dari undang-undang ini yakni UU no 15 Tahun 2002. Lembaga antikorupsi ini akan menggunakan undang-undang pencucian uang yang lama sebagai dasar hukum untuk melakukan sita untuk aset yang diperoleh dari 2002-2010.

"Kita duga, harta atau aset TCW sebelum tahun 2010, diperoleh dari hasil korupsi," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/1/2013).

Namun Johan mengatakan penyidik sampai saat ini belum melakukan penyitaan terhadap aset Wawan. Tim tengah melakukan penelaahan terlebih dahulu terhadap asal-usul aset tersebut.

"Sampai Senin kemarin, belum ada penyitaan. Tim masih melakukan penelaahan," kata Johan.

Ini bukan kali pertama KPK menerapkan undang-undang pencucian uang yang lama. Di kasus Irjen Djoko Susilo misalnya, KPK menerapkan cara yang sama dan akhirnya dapat membuktikan bahwa harta jenderal bintang dua itu, hasil perolehan dari 2012-2002 terbukti berasal dari korupsi.

Harta-harta itu pun disita. Vonis ini diketok oleh PN Tipikor dan diperkuat oleh PT DKI.

Share this article :
Contact : 082362623570-07219720353

0 comments:

Speak up your mind

Dilarang komentar Promosi Produk dan lainnya.

Penilaian

Bertia sering dilihat

 
Support : Copyright © 2011. Suara Media Online - All Rights Reserved
Design by Creating Website