Jakarta - KPK memang belum melakukan penyitaan terhadap aset-aset milik Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Namun kabarnya, aset milik Wawan yang akan disita KPK jumlahnya lebih dari seratus.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Rabu (15/1/2014) ada setidaknya 150 item aset milik Wawan yang diduga didapatkan dari dana hasil korupsi. Aset-aset itu berasal dari perolehan dalam kurun waktu 2002-2013.
KPK menerapkan Pasal UU Pencucian Uang no 8 Tahun 2010 dan juga versi lama dari undang-undang ini yakni UU no 15 Tahun 2002. Lembaga antikorupsi ini akan menggunakan undang-undang pencucian uang yang lama sebagai dasar hukum untuk melakukan sita untuk aset yang diperoleh dari 2002-2010.
"Kita duga, harta atau aset TCW sebelum tahun 2010, diperoleh dari hasil korupsi," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/1/2013).
Namun Johan mengatakan penyidik sampai saat ini belum melakukan penyitaan terhadap aset Wawan. Tim tengah melakukan penelaahan terlebih dahulu terhadap asal-usul aset tersebut.
"Sampai Senin kemarin, belum ada penyitaan. Tim masih melakukan penelaahan," kata Johan.
Ini bukan kali pertama KPK menerapkan undang-undang pencucian uang yang lama. Di kasus Irjen Djoko Susilo misalnya, KPK menerapkan cara yang sama dan akhirnya dapat membuktikan bahwa harta jenderal bintang dua itu, hasil perolehan dari 2012-2002 terbukti berasal dari korupsi.
Harta-harta itu pun disita. Vonis ini diketok oleh PN Tipikor dan diperkuat oleh PT DKI.
Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, Rabu (15/1/2014) ada setidaknya 150 item aset milik Wawan yang diduga didapatkan dari dana hasil korupsi. Aset-aset itu berasal dari perolehan dalam kurun waktu 2002-2013.
KPK menerapkan Pasal UU Pencucian Uang no 8 Tahun 2010 dan juga versi lama dari undang-undang ini yakni UU no 15 Tahun 2002. Lembaga antikorupsi ini akan menggunakan undang-undang pencucian uang yang lama sebagai dasar hukum untuk melakukan sita untuk aset yang diperoleh dari 2002-2010.
"Kita duga, harta atau aset TCW sebelum tahun 2010, diperoleh dari hasil korupsi," ujar Jubir KPK Johan Budi di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Rabu (15/1/2013).
Namun Johan mengatakan penyidik sampai saat ini belum melakukan penyitaan terhadap aset Wawan. Tim tengah melakukan penelaahan terlebih dahulu terhadap asal-usul aset tersebut.
"Sampai Senin kemarin, belum ada penyitaan. Tim masih melakukan penelaahan," kata Johan.
Ini bukan kali pertama KPK menerapkan undang-undang pencucian uang yang lama. Di kasus Irjen Djoko Susilo misalnya, KPK menerapkan cara yang sama dan akhirnya dapat membuktikan bahwa harta jenderal bintang dua itu, hasil perolehan dari 2012-2002 terbukti berasal dari korupsi.
Harta-harta itu pun disita. Vonis ini diketok oleh PN Tipikor dan diperkuat oleh PT DKI.
0 comments:
Speak up your mind
Dilarang komentar Promosi Produk dan lainnya.