Jakarta - DPRD DKI belum juga mengesahkan APBD DKI 2014. Padahal dana dari APBD itu segera dibutuhkan untuk menanggulangi banjir. Namun ternyata sudah ada dana yang dicairkan oleh Pemprov untuk mengatasi banjir Jakarta.
"Saya dengar Pak Jokowi sudah menerbitkan Pergub untuk pencairan dana sebelum anggaran disahkan," kata Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana saat dihubungi, Senin (20/1/2014).
Pria yang akrab disapa Bang Sani ini mengatakan Pemprov DKI memang diperbolehkan untuk mencairkan anggaran sebelum APBD disahkan. Dia mendukung langkah Jokowi menerbitkan Pergub tersebut.
"Pertama kita mendukung langkah itu, yang penting untuk yang darurat-darurat sebelum APBD disahkan. Kedua kami mendukung agar APBD disahkan minggu ini," ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah, Humas Pemprov DKI Eko Hariadi membenarkan bahwa sudah ada Pergub pencairan dana APBD. Pergub yang dimaksud adalah Pergub Nomor 177 Tahun 2013 Tentang Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan APBD Tahun Anggaran 2014.
"Terbitnya 30 Desember 2013," ujar Eko.
Namun Pergub ini tak hanya diperuntukkan untuk penanggulangan banjir. Banyak variabel yang masuk dalam pencairan yang tercantum dalam Pergub itu.
"Peruntukannya gaji tunjangan, honorarium pegawai tak tetap seperti petugas kebersihan, penjaga pintu air, jasa keamanan, bus sekolah, operator kapal, cleaning service. Juga untuk telepon, air, listrik, KJS, jaminan pembayaran utang pokok, pembayaran kejadian bencana, penanggulangan untuk banjir, demam berdarah, flu burung, babi, diare massal, BOP, BOS, obat-obatan," paparnya.
Dengan banyaknya variabel yang tercantum, pencairan APBD masih sangat diperlukan untuk penanggulangan banjir.
Sumber : http://news.detik.com/read/2014/01/20/115223/2471941/10/jokowi-sudah-terbitkan-pergub-pencairan-dana-tanggulangi-banjir?9911012
0 comments:
Speak up your mind
Dilarang komentar Promosi Produk dan lainnya.